Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul

Bantul, Selasa (14/02/2023) Pada hari Rabu, Tanggal 08 Februari 2023 team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Tema penyuluhan kali ini mengenai "Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Sosialisasi Terkait Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum".

Undang-undang bantuan hukum perlu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dalam mengakses bantuan hukum dapat dilakukan secara mudah. Selain itu, Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum baik itu sebagai pelaku, saksi, maupun korban. SPPA ini mengenalkan diversi, dimana perkara yang melibatkan Anak sebagai pelaku dapat diselesaikan di luar peradilan dengan melibatkan semua pihak untuk duduk bersama baik itu pihak pelaku mapun korban dalam menyelesaikan konflik yang terjadi, dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang mengutamakan pemulihan keadaan dari pada pembalasan dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Do not take for granted the things closest to your heart. Cling to them as you would with your life, for without them, life is meaningless”

- Chinese Proverbs

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8