Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo

Bantul, Senin (06/02/2023) Pada Hari Rabu, Tanggal 01 Februari 2023 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta telah melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Tema penyuluhan kali ini mengenai "Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Sosialisasi Terkait Peran Masyarakat dalam Merespon Kasus KDRT".

Undang-Undang bantuan hukum perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang tergolong tidak mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara mudah. Selain itu, kita ketahui bersama bahwa tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik. Tingginya angka kemiskinan, penganguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat kesadaran hukum bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak yang merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban tidakan KDRT. Permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi dilingkungannya.

“The most basic and powerful way to connect to another person is to listen. Just listen. Perhaps the most important thing we ever give each other is our attention”

- Rachel Naomi Remen

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8