Bantul, Rabu (30/11/2022) Pada hari Selasa, Tanggal 22 November 2022 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta telah melaksanakan penyuluhan hukum di Kelurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema tentang "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Sosialisasi terkait Peran Masyarakat dalam Merespon Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga".
Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga. Adapun faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah kebutuhan ekonomi, rasa cemburu dan prasangka yang berlebihan serta minimnya penyuluhan hukum atas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Dampak negatif atas terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya pada istri tetapi juga bisa pada anak yang menyaksikan. Terlebih jika kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut tidak terungkap, maka dampaknya bisa meluas ke lingkungan masyarakat sekitar.
Penyuluhan hukum kali ini diharapkan menambah pengetahuan masyarakat terkhusus masyarakat Kelurahan Ambarketawang terkait hak-hak yang dimilikinya dalam berumah tangga, serta mencegah kekerasan dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga harmoni.
"Cinta adalah iradat Tuhan, dikirimnya ke dunia supaya tumbuh. Kalau dia diletakkan di atas tanah yg lekang dan tandus, tumbuhnya akan menyeksa orang lain. Kalau dia dengan kepada hati yg keruh dan kepada budi yg rendah, dia akan membawa kerosakan"
-Zainuddin
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com