Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Kelurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

Bantul, Jumat (25/11/2022) Pada Hari Rabu Tanggal 09 November 2022 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta telah melaksanakan penyuluhan hukum di Kelurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema tentang "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pemaparan terkait Pentingnya Peran Masyarakat dalam Merespon Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga".

Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Termasuk juga kekerasan dalam rumah tangga, yang juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan bentuk diskriminasi.

Dampak negatif atas terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sangat besar, tidak hanya pada istri tetapi juga bisa berdampak pada tumbuh kembang anak. Terlebih apabila kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut tidak terungkap, maka dampaknya bisa meluas ke lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta bersinergi dengan Kelurahan Wonokerto memberikan perhatian kepada masyarakat terkhusus masyarakat Kelurahan Wonokerto terkait bahayanya dampak atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

"The problem is n0t the problem. The problem is your attitude about the problem. Do you understand?"

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8