Bantul, Jumat (16/09/2022 ) Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta mengikuti kegiatan seminar di Hotel Lynn Kota Yogyakarta, yang diselenggarakan oleh Yayasan CIQAL. Adapun Seminar hukum kali ini mengangkat tema “Komitmen Pengada Layanan dan Pemerintah Daerah terkait Pemenuhan Hak Atas Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas di Kabupaten Bantul”.
Kekerasan seksual dapat dialami oleh perempuan non disabilitas dan dapat dialami oleh perempuan dengan disabilitas. Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak keadilan dan perlindungan hukum, maka dari itu perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas harus diperhatikan karena mereka memiliki kerentanan ganda sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas.
Untuk memberikan Layanan akomodasi yang layak bagi korban kekerasan anak dan perempuan dengan disabilitas, diperlukan komitmen para pihak, khususnya Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengada Layanan lainnya untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan layanan yang tepat, layanan yang beralasan kepada korban berdasarkan ragam disabilitas yang ada.
“The gem cannot be polished with friction, nor man perfected without trials”
- Chinese Proverbs
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com