Bantul, Kamis (15/09/2022) Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema tentang "Peran Masyarakat dalam Merespon Kasus KDRT".
Masalah KDRT itu sendiri sebetulnya masalah yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga, akan tetapi sebagian masyarakat tidak menganggap yang dialaminya sebagai suatu bentuk perbuatan yang salah dimata hukum. Oleh sebab itu masyarakat khususnya masyarakat Kalurahan Argorejo perlu diberikan pemahaman tentang bahayanya tindakan KDRT. Sehingga jika terjadi atau mengalami tindakan KDRT, korban dapat mengambil langkah-langkah tegas secara hukum.
Adapaun metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum kali ini adalah metode diskusi sehingga masyarakat dapat langsung berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan penyuluhan hukum ini menunjukkan tingkat penyerapan masyarakat Kalurahan Argorejo terhadap pengetahuan dan pemahaman tentang bahayanya tindakan KDRT sangat baik.
“First we form habits then they form us. Conquer your bad habits, or they will eventually conquer you”
- Dr. Rob Gilbert
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com