Bantul, Jumat (08/07/2022) Telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama pada Hari Kamis, 07 Juli 2022, antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul. Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Bapak YAHYA ASMU’I, S.H. selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dan Ibu Dra. Ninik Istitarini, Apt., MPH. selaku Kepala DP3APPKB Kabupaten Bantul.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul, merupakan instansi pemerintah yang berkomitmen pada penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara terpadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel. Sehingga dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut akan bersinggungan dengan Masyarakat Khususnya Bagi Perempuan dan Anak yang Mengalami Kekerasan, Diskriminasi atau yang Sedang Menghadapi Masalah Hukum. Adapun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sejalan dengan itu, DP3APPKB Kabupaten Bantul dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan suatu kolaborasi yang dimuat dalam suatu Perjanjian Kerjasama. Adapun inti dari kerjasama tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan pendampingan dan melakukan upaya hukum tertentu dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi atau yang sedang menghadapi masalah hukum secara Cuma-Cuma dan/atau Geratis khususnya Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin di Kabupaten Bantul, yang dirujuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul.
Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melakukan sosialisasi bantuan hukum kepada Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) Kabupaten Bantul.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com