Penunjukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta untuk mendampingi Tersangka perkara pidana di Polres Sleman

Sleman, Rabu (06/07/2022) Penunjukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta untuk mendampingi Tersangka perkara pidana di Polres Sleman.

Negara memberikan kepastian hukum kepada warga negaranya dengan mengedepankan hukum sebagai dasar perlindungan hak dan kewajiban tanpa ada diskriminasi. Konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum dalam arti tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama dihadapan hukum dan terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

Dalam rangka menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat khususnya Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin yang berhadapan dengan hukum.

Salah satu manfaat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini terkhusus pada bantuan hukum litigasi diberikan kepada penerima bantuan hukum untuk mengimbangi kewenangan para penegak hukum dan melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam perkara pidana pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.

Address




Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com

Social Media
lbh-tentrem facebook lbh-tentrem instagram lbh-tentrem youtube
lbh-tentrem tiktok lbh-tentrem twitter lbh-tentrem linkedin


Icons by Icons8