Perspektif hukum pidana yg berorientasi pada reintegrasi sosial, melihat terpidana bukan sekadar pelaku kejahatan tetapi pribadi yg berhak atas kesempatan memperbaiki diri. Setiap fajar adalah kesempatan kedua untuk memulai, artinya bahwa kesalahan di masa lalu tidak menghapus potensi masa depan. Maka, pemidanaan bukan hanya pembalasan, tetapi membuka ruang bagi transformasi. Fajar yg dimaksud ialah peluang rehabilitasi, refleksi & pertobatan yg ditawarkan oleh sistem hukum berkeadilan & berperikemanusiaan.
Stigma sosial kerap memadamkan cahaya fajar itu, masyarakat cenderung memenjarakan seseorang dua kali. Pertama oleh negara, kedua oleh pandangan yg menolak memberi kesempatan. Hukum tidak berdiri sebagai tembok penghukum semata, melainkan jembatan bagi rekonsiliasi pribadi & masyarakat. Memberi kesempatan bukan berarti membenarkan kesalahan, melainkan mengakui manusia sebagai makhluk yg berdosa. Setiap fajar adalah ujian menjadi masyarakat yg memaafkan, bukan sekadar pengamat yg menghakimi.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com