Bantul, Kamis (24/03/2022), Kegiatan dari desa ke desa merupakan target kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I. Yogyakarta untuk memberikan edukasi hukum bagi masyarakat, agar dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Masih dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I. Yogyakarta kini melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Kalurahan Argosari dan masih dengan tema yang sama dari sebelum-sebelumnya tentang Fenomena Klitih di D.I Yogyakarta. Kami membuat tema dengan kata “Fenomena” adalah respon atas tagar “Yogya Tidak Aman” yang pernah firal dimedia sosial.
Perlu diketahui bahwa Klitih sendiri merupakan istilah dalam bahasa jawa yang berarti berkumpul, nongkrong, jalan-jalan. Namun dalam perkembangannya, kata Klitih sendiri mengalami pergeseran makna menjadi negatif seperti kejahatan jalanan, aksi kebut-kebutan dan membawa senjata tajam hingga melukai para pengendara lainya. Hal tersebut sangat amat meresahkan bagi seluruh masyarakat, terlebih masyarakat yang melakukan perjalanan malam, dijalanan sepi dan bahkan sebaliknya pula sering terjadi dijalan yang suasana keadaan masih relatif ramai.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dan semua jajaran Kalurahan Argosari berharap agar masyarakat serta semua pihak bisa memberikan peran yang sama dalam mencegah kasus klitih, karena aksi dan kasus mengenai klitih tersebut tidak mungkin diselesaikan jika semua pihak tidak saling mendukung dan bekerjasama untuk menciptakan rasa tentram bagi masyarakat serta memberikan jaminan jika Jogja itu Indah dan Aman.
Jalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com